HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Makalah ini disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Dagang
Dosen Pembimbing :
Drs. Nur Yasin, M.Ag
Oleh:
Khoirul Anam (10220050)
Rafika Sari
(10220082)
Joy Budy
(10220098)
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARI’ AH
FAKULTAS
SYARI’ AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA
MALIK IBRAHIM MALANG
2012
KATA
PENGANTAR
Puji Syukur kehadirat Allah Ta’ala Dzat yang Maha Kuasa yang telah
melimpahkan karunia – Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual.Kami ucapkan terimakasih kepada bapak
Dosen Drs. Nur Yasin, M.Ag yang telah membimbing kammi dalam menyusun makalah
ini.Tidak lupa juga kami sampaikan terimakasih kepada rekan – rekan yang telah
memberikan saran dan masukan dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini tertuju pada Studi Hukum
Dagang yang bertujuan untuk mengetahui hak – hak atas kekayaan intelektual.
Kami sebagai penyusun makalah ini mengharapkan kritik dan saran dari pembaca
supaya dalam pembuatan makalah selanjutnya akan lebih baik.
Semoga makalah ini memberikan
manfaat bagi pembaca dan berguna untuk menambah wawasan kita.
Malang,
10 Maret 2012
Penulis
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak
Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan
dari bahasa Inggris Intellectual Property Right.Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia.
Sehingga HAKI melingkupi beberapa aspek seperti
,Hak Cipta, Paten, Merek dan Rahasia Dagang.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan HAKI dan bagaimana sejarah munculnya HAKI ?
2. Apa saja
ruang lingkup dari HAKI ?
3. Apa yang
dimaksud dengan Hak Cipta ?
4. Apa yang
dimaksud dengan Paten ?
5. Apa yang
dimaksud dengan Merek ?
6. Apa yang
dimaksud dengan Rahasia Dagang ?
C. Tujuan
1. Mengetahui
pengertian HAKI dan sejarah munculnya.
2. Mengetahui
ruang lingkup HAKI.
3. Mengetahui
dan memahami Hak Cipta
4. Mengetahui
dan memahami Paten
5. Mengetahui
dan memahami Merek
6. Mengetahui
dan memahami Rahasia Dagang
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAKI
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta).Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
·
Sejarah munculnya HAKI
Sebagai dampak
dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan, pembangunan industri dan
perdagangan di Indonesia dihadapkan pada suatu tantangan yaitu persaingan yang
semakin tajam. Dengan adanya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), liberalisasi
perdagangan dalam APEC pada tahun 2010 untuk Negara maju dan tahun 2020 untuk
Negara berkembang, dan skema CEPT dalam rangka AFTA-ASEAN pada tahun 2003, maka
gerak perdagangan dunia akan semakin dinamis dan cepat.
Sejak
ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada
tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara
yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh
lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang
berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi
keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur
dan adil, karena :
1.
TRIP’s
menitikberatkan kepada norma dan standard
2.
Sifat
persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat
memaksa tanpa reservation
3.
TRIP’s memuat
ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian
sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.
Masalah HAKI tidak hanya semata-mata masalah
teknis hukum tapi menyangkut kepentingan ekonomi.Pelanggaran HaKI di samping
dapat menimbulkan kerugian terhadap Negara, penemu, masyarakat juga membawa
dampak terhadap hubungan ekonomi, sosial budaya, hukum dan bahkan dapat
menimbulkan ketegangan politik antar Negara.
Sejak berdirinya WTO, banyak kasus sengketa
perdagangan yang diadukan karena melanggar ketentuan GATT/WTO.Kasus yang benyak
dipersengketakan adalah masalah pembatasan impor, pelanggaran HaKI, subsidi,
diskriminasi pasar domestic dan diskriminasi standard barang.Selain masalah
dalam ketentuan GATT/WTO tersebut terdapat kecenderungan pada Negara-negara
maju menggunakan kebijakan unilateral dan praktek-praktek perdagangan yang
bersifat anti persaingan dalam mengahmbat impor dan melakukan proteksi domestic
secara tidak wajar. Hal ini dilakukan dengan mengkaitkan antara perdagangan
dengan masalah lain. Kasus-kasus HaKI khususnya Hak Cipta telah menjadi salah
satu alasan beberapa Negara untuk menghentikan fasilitas Sistem Preferensi Umum
(GSP), sehingga menghambat ekspor produk Indonesia.
B. RUANG LINGKUP HAKI
Ruang
lingkup HAKI :
1. Hak Cipta
2. Paten
3.Merek
4. Rahasia Dagang
1. Hak Cipta
2. Paten
3.Merek
4. Rahasia Dagang
C. Pengertian
Hak Cipta
Adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu.Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”.Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Dikatakan hak
khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya
diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
UU yang mengatur Hak Cipta :
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
D. Pengertian
Paten
Istilah paten berasal dari patent (dalam bahasa inggris), atau
patent (dalam bahasa belanda), pengertian paten menurut UU No. 14 Tahun 2001 adalah
hak eksklusif yang diberikan Negara kepada penemu (inventor) di bidang
teknologi (prosis, hasil produksi, penyempurnaan, dan pengembangan prosesatau
hasil produksi) selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensinya atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakanya, dalam hal ini
pemegang paten adalah penentu sebagai pemilik paten.
·
Penemu
Paten (Inventor)
Menurut UU Paten No. 14 Tahun 2001, adalah bisa penemu atau badan
hukum, disini khusus badan hukum tidak dianggap sebagai penemu paten tapi hanya
pemegang hak patennya saja. Pemegang paten tersebut adalah :
a.
Penemu
sebagai pemilik paten .
b.
Penerima
hak dari pemilik paten .
c.
Penerima
lebih lanjut dari penerima hak.
·
Permohonan
Paten
Permohonan
paten diatur dalam Pasal 20 sampai dengan 41 UU No.14 Tahun 2001 :
1.
Penemu
atau orang yang sikuasai berhak mengajukan permohonan paten.
2.
Penerimaan
dan pencatatan permohonan paten oleh Kantor Paten.
3.
Setiap
permohonan hanya bisa diajukan untuk satu invensi saja atau beberapa invensi
yang merupakan satu kesatuan invensi.
4.
Pengumuman
permohonan paten:
a.
Delapan
belas bulan setelah permohonan paten.
b.
Delapan
belas bulan setelah permohonan dengan hak prioritas (pasal420).
c.
Tiga (3)
bulan untuk paten sederhana untuk paten sederhana ;
5.
Pengajuan
permintaan pemeriksaan subtantif, paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak tanggal penerimaan paten (pasal 49).
6. Persetujuan / penolakan paten selambat
lambatntnya 36 (tiga puluh enam ) bulan sejak tanggal permhonan paten penerima,
sedangkan paten sederhana 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal penerimaan.
7. Permohonan banding pemeriksa Komisi Banding
Paten (KBP), selambat-lambatnya 3 (30 bulan sejak tangggal surat pemberitahuan
permohonan, setelah 1 (satu ) bulan mulai diperiksa KBPdan keputusan ditetapkan
paling lama 9(Sembilan) bulan sejak berakhirnya jangka waktu.
8. Dalam hal KBP menolak permohonan banding,
permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat mengajukan gugatan ke
pengadilan niaga, dan terdapat keputuan pengadilan tersebut dapat diajukan
kasasi.
·
Pengalihan
dan Lisensi Paten
Pemegang
hak patenmemiliki hak khusus (eksklusif) untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan hak
tersebut baik untuk paten produk maupun paten proses. Terhadap pihak lain yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang disebut Pasal 16 UU Paten
No. 14 Tahun 2001 tersebut,maka pemegang paten dan pemegang lisensi berhak
menggugat ganti rugi melalui Pengadilan Niaga. Di Indonesia, pemegang paten
wajib memegang patennya, namun tetap diberikan pengecualian jika pelaksanaan
paten tersebut secara ekonomi hanya layak jika dibuat dengan sekala regional
yang disetujui Direktorat Jendral Paten Departemen Hukum dan HAM. Pasal 66
sampai pasal 87 UU No. 14 Than 2001 mengatur tentang pengalihan dan lisensi
paten.
·
Pembatalan
Paten
Pembatalan
paten diatur dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 98 UU No. 14 Tahun 2001:
1. Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak
membayar biaya tahunan (Pasal 88).
2. Batal atas permohonan pemegang paten (Pasal
90).
3. Batal karena gugatan (pasal 91), dengan alasan:
a.
Paten
seharusnya tidak diberikan seperti dimaksud (pasal 6, 7 dan 12) ;
b.
Sama
dengan paten lain yang telah diberikan;
c.
Pemberian
lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara merugikan masyarakat dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib.
4. Akibat pembatalan paten menghapuskan segala
akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal-hal lain yang berasal dari
paten tersebut (paten 95)
·
Paten
Sederhana
Paten
sederhana diatur dalam pasal 104 sampai dengan pasal 109 UU no.14 tahun 2001,
dan yang dapat diberikan paten sederhana:
1. Hanya untuk satu invensi ;
2. Invensi berupa
produk kasat mata (tengible) yang memilki kualitas sederhana;
3. Permohonan pemeriksaan subtantif atas paten
sederhana dapat dilakukan dengan pengajuan permohonan paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal penerimaan dengan dikenai biaya.
·
PCT
& TRIPs
Patent
corporation treaty (PCT) adalah traktat internasional Kerja Sama Paten yang bertujuan untuk
melaksanakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlindungan hukum
terhadap setiap invensi, memberikan proteksi dari invensi yang diinginkan
dilindungi oleh suatu negara, akses bagi public atas informasi teknis invensi
baru, dan dalam dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi dari Negara-negara
berkembang. Indonesia sejak tahun 1995 telah menjadi anggota PCT dan dengan
keputusan presiden No. 16 Tahun 1997 telah mengesahkan PCT, dengan demikin
setiap inventor Indonesia dapat mengajukan permohonan ke PCT tersebut.
Disamping
itu, masih ada beberapa aspek dalam Agreement on Trade-related Aspects of
Intellectual Property Right (persetujuan TRIPs) yang sudah ditam[ppung dalam
UU No. 14 Tahun 2001. Sejak Indonesia
meratifikasi WTO denggan No 7 Tahun 1994, dan persetujuan TRIPs merupakan salah
satu lampiran dari perjanjian ini,maka kita terikat dengan TRIPs tersebut.
TRIPs merupakan persetujuan perdagangan yang berkaitan dengan hak kekayaan
intelektual ( paten, merek) dimana mulai tahun 2005 nanti setiap Negara anggota
WTO tersebut tunduk kepada persetujuan tersebut.
E. Pengertian
Merek
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan salah
satu kunci pertimbangan dalam keputusan bisnis.Merek adalah modal intelektual
yang memiliki nilai ekonomi yang dapat ditingkatkan nilainya dalam produk dan
teknologi.Merek adalah asset bisnis dan usaha. Merek sangat erat dengan busines
image, goodwil dan reputasi. Merek dagang adalah : merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa
adalah : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Hukum Merek di Indonesia
Di Indonesia undang-undang merek kolonial yaitu
sejak tahun 1885 dan diperbaharui dengan UU Merek No.21 tahun 1961, yang
kemudian dirubah dengan UU Merek No.19 tahun 1992 dan direvisi kembali dengan
UU Merek No.14 tahun 1997yang kemudian menjadi UU Merek No.15 tahun 2001.
·
Manfaat Perlindungan Merek
1.
Merek dapat menghasilkan income bagi perusahaan
melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi.
2.
Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan
dimata investor dan institusi keuangan.
3.
Dalam penjualan atau merger asset merek dapat
meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan.
4.
Merek meningkatkan performance dan
competitiveness/daya saing.
5.
Dengan pendaftaran merek membantu perlindungan
dan penegakan haknya.
·
Keuntungan dari Pendaftaran Merek untuk
Pemasaran dagang dan jasa
Merek merupakan wajah dari bisnis, dimana dapat
membedakan produk atau servis yang anda miliki dengan kompetitor.
Pendaftaran merek dapat memaksimalkan
diferensiasi produk, periklanan dan pemsaran sehingga dapat menguntungkan dalam
pemasaran internasional.
Merek dapat memberikan menjamin kualitas yang
konsisten, perlu hati-hati dalam memilih dan mendesain suatu merek untuk
dilindungi digunakan dalam periklanan dan perlu diperhitungkan penyalahgunaan
oleh pihak lain.
·
Lamanya Perlindungan Merek dan Kuasa :
1.
Sepuluh tahun sejak permohonan dilengkapi
2.
Dapat dilakukan perpanjangan dengan membayar
biaya
3.
Pemohon di luar Indonesia wajib menunjuk
konsultan HKI
4.
Wajib menyatakan memilih tempat tinggal kuasa
sebagai kuasa hukum di Indonesia.
·
Perlindungan Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten:
“ Patenadalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
“ (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek :
“ Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.” (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri :
“ Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.” (Pasal 1 Ayat 1).
Rahasia Dagang
dikenal juga dengan sebutan Undisclosed Information (WTO/TRIPs) atau
Confidential Information (Inggris), atau Trade Secret (Amerika), dan Indonesia
menyebutnya Rahasia Dagang, yang merupakan alih bahasa dari Trade Secret. Khusus
Indonesia penerapannya hanya diberlakukan pada informasi bisnis.Tidak untuk
misalnya perselingkuhan selebritis.
Rahasia dagang
sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual patut diberi perlindungan
sebagaimana obyek HKI lainnya.Perlindungan rahasia dagang diatur dalam
Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.Rahasia Dagang
berkembang mengikuti industrialisasi dan budaya yang bersifat kompetitif dan
individualistik.
·
Konsep Perlindungan Rahasia Dagang
Rahasia Dagang
merupakan masalah HKI yang pelik terutama dari segi enforcement. Konsep
perlindungan hak rahasia dagang sebagaimana hak kekayaan intelektual lainnya
adalah melindungi hak milik dari tindakan orang lain yang mempergunakannya
tanpa hak. Sebagaimana kita ketahui bahwa rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui secara umum atau diketahui secara terbatas oleh pihak-pihak
tertentu tentang hal-hal yang menyangkut dagang. Informasi dagang ini perlu
diproteksi kerahasiaannya karena:
a. secara moral memberikan penghargaan kepada pihak yang menemukan;
b. secara materi memberikan insentif.
a. secara moral memberikan penghargaan kepada pihak yang menemukan;
b. secara materi memberikan insentif.
Perlindungan
rahasia dagang diberikan apabila suatu informasi dianggap bersifat
rahasia.Rahasia artinya suatu informasi yang tidak diketahui secara
umum.Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak
yang menguasainya telah melakukan langkah - langkah yang layak dan patut.Layak
dan patut adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan dan
kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya dalam suatu perusahaan ada prosedur
baku cara penyimpanan arsip-arsip yang dirahasiakan. Adanya perjanjian
kerahasiaan yang ditandatangani oleh karyawan ketika awal penerimaan pegawai
atau pekerja yang berkerja di lingkungan rahasia itu dioperasionalkan sehingga
rahasia itu benar-benar terlindungi.
·
Definisi Rahasia Dagang
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang mendefinisi-kan Rahasia Dagang sebagai informasi :
a. di bidang teknologi atau bisnis;
b. tidak diketahui umum;
c. mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
d. dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Dari definisi ini dapat diketahui dua hal penting yaitu mengenai informasi yang bersifat rahasia dan tidak diketahui umum.
a. di bidang teknologi atau bisnis;
b. tidak diketahui umum;
c. mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
d. dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Dari definisi ini dapat diketahui dua hal penting yaitu mengenai informasi yang bersifat rahasia dan tidak diketahui umum.
·
Ruang Lingkup Rahasia Dagang.
a.
Subyek rahasia dagang adalah pemilik rahasia
dagang. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk :
1) Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
2) Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
1) Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
2) Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b.
Obyek ruang lingkup rahasia dagang menurut
undang-undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 2 meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang tekhnologi dan/atau
bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Misalnya Coca-cola menggunakan rahasia dagang yaitu informasi teknik senyawa
untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini untuk menghindari adanya batas
waktu. Kalau formula dilindungi hak paten maka, akan berakhir paling lama 20
tahun. Pada saat ini usia Coca Cola sudah lebih dari 100 tahun, hak ini karena
formulanya dilindungi dengan rahasia dagang. Metode produksi misalnya teknologi
pemrosesan anggur, formula ramuan rokok. Di bidang lain, misalnya informasi non
teknik. Data mengenai pelanggan, data analisis, administasi keuangan, dl
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya.HAKI melingkupi Hak cipta, Paten, Merek dan Rahasia Dagang.
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu.
Pengertian
paten menurut UU No. 14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan Negara
kepada penemu (inventor) di bidang teknologi (prosis, hasil produksi,
penyempurnaan, dan pengembangan prosesatau hasil produksi) selama waktu
tertentu, melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakanya, dalam hal ini pemegang paten adalah penentu
sebagai pemilik paten.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Rahasia Dagang, yang merupakan alih bahasa dari
Trade Secret. Khusus Indonesia penerapannya hanya diberlakukan pada informasi
bisnis
Daftar
Pustaka
Munir
Fuadi, 2001. Pasar Modal Modern, Bandung,
Buku Kedua: PT Citra Aditya Bakti
Purwosutjipto,
1983.Pokok – Pokok Hukum Dagang Indonesia
(Hukum Pertanggungan), Jakarta : Djambatan
Sanusi
Bintang dan Dahlan, 2000.Pokok – Pokok
Hukum Ekonomi dan Bisnis, Bandung : PT Citra Aditya Bakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar