Translate

Minggu, 27 Mei 2012


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Makalah ini disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Dagang
Dosen Pembimbing :
Drs. Nur Yasin, M.Ag


Oleh:
Khoirul Anam (10220050)
Rafika Sari     (10220082)
Joy Budy         (10220098) 
 JURUSAN HUKUM BISNIS SYARI’ AH
FAKULTAS SYARI’ AH
 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2012




KATA PENGANTAR
            Puji Syukur kehadirat Allah Ta’ala Dzat yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan karunia – Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual.Kami ucapkan terimakasih kepada bapak Dosen Drs. Nur Yasin, M.Ag yang telah membimbing kammi dalam menyusun makalah ini.Tidak lupa juga kami sampaikan terimakasih kepada rekan – rekan yang telah memberikan saran dan masukan dalam pembuatan makalah ini.
            Makalah ini tertuju pada Studi Hukum Dagang yang bertujuan untuk mengetahui hak – hak atas kekayaan intelektual. Kami sebagai penyusun makalah ini mengharapkan kritik dan saran dari pembaca supaya dalam pembuatan makalah selanjutnya akan lebih baik.
            Semoga makalah ini memberikan manfaat bagi pembaca dan berguna untuk menambah wawasan kita.
                                                                                                            Malang, 10 Maret 2012



                                                                                                                        Penulis








BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right.Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.
Sehingga HAKI melingkupi beberapa aspek seperti ,Hak Cipta, Paten, Merek dan Rahasia Dagang.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan HAKI dan bagaimana sejarah munculnya HAKI ?
2.      Apa saja ruang lingkup dari HAKI ?
3.      Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta ?
4.      Apa yang dimaksud dengan Paten ?
5.      Apa yang dimaksud dengan Merek ?
6.      Apa yang dimaksud dengan Rahasia Dagang ?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian HAKI dan sejarah munculnya.
2.      Mengetahui ruang lingkup HAKI.
3.      Mengetahui dan memahami Hak Cipta
4.      Mengetahui dan memahami Paten
5.      Mengetahui dan memahami Merek
6.      Mengetahui dan memahami Rahasia Dagang






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian HAKI
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta).Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

·         Sejarah munculnya HAKI
Sebagai dampak dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan, pembangunan industri dan perdagangan di Indonesia dihadapkan pada suatu tantangan yaitu persaingan yang semakin tajam. Dengan adanya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), liberalisasi perdagangan dalam APEC pada tahun 2010 untuk Negara maju dan tahun 2020 untuk Negara berkembang, dan skema CEPT dalam rangka AFTA-ASEAN pada tahun 2003, maka gerak perdagangan dunia akan semakin dinamis dan cepat.
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :
1.      TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard
2.      Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation
3.      TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.
Masalah HAKI tidak hanya semata-mata masalah teknis hukum tapi menyangkut kepentingan ekonomi.Pelanggaran HaKI di samping dapat menimbulkan kerugian terhadap Negara, penemu, masyarakat juga membawa dampak terhadap hubungan ekonomi, sosial budaya, hukum dan bahkan dapat menimbulkan ketegangan politik antar Negara.
Sejak berdirinya WTO, banyak kasus sengketa perdagangan yang diadukan karena melanggar ketentuan GATT/WTO.Kasus yang benyak dipersengketakan adalah masalah pembatasan impor, pelanggaran HaKI, subsidi, diskriminasi pasar domestic dan diskriminasi standard barang.Selain masalah dalam ketentuan GATT/WTO tersebut terdapat kecenderungan pada Negara-negara maju menggunakan kebijakan unilateral dan praktek-praktek perdagangan yang bersifat anti persaingan dalam mengahmbat impor dan melakukan proteksi domestic secara tidak wajar. Hal ini dilakukan dengan mengkaitkan antara perdagangan dengan masalah lain. Kasus-kasus HaKI khususnya Hak Cipta telah menjadi salah satu alasan beberapa Negara untuk menghentikan fasilitas Sistem Preferensi Umum (GSP), sehingga menghambat ekspor produk Indonesia.
B.     RUANG LINGKUP HAKI
Ruang lingkup HAKI :
1. Hak Cipta
2. Paten
3.Merek
4. Rahasia Dagang
C.    Pengertian Hak Cipta
Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
UU yang mengatur Hak Cipta :
·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
·         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

D.    Pengertian Paten
Istilah paten berasal dari patent (dalam bahasa inggris), atau patent (dalam bahasa belanda), pengertian paten menurut UU No. 14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada penemu (inventor) di bidang teknologi (prosis, hasil produksi, penyempurnaan, dan pengembangan prosesatau hasil produksi) selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakanya, dalam hal ini pemegang paten adalah penentu sebagai pemilik paten.
·         Penemu Paten (Inventor)
Menurut UU Paten No. 14 Tahun 2001, adalah bisa penemu atau badan hukum, disini khusus badan hukum tidak dianggap sebagai penemu paten tapi hanya pemegang hak patennya saja. Pemegang paten tersebut adalah :
a.       Penemu sebagai pemilik paten .
b.      Penerima hak dari pemilik paten .
c.       Penerima lebih lanjut dari penerima hak.
·         Permohonan Paten
Permohonan paten diatur dalam Pasal 20 sampai dengan 41 UU No.14 Tahun 2001 :
1.      Penemu atau orang yang sikuasai berhak mengajukan permohonan paten.
2.      Penerimaan dan pencatatan permohonan paten oleh Kantor Paten.
3.      Setiap permohonan hanya bisa diajukan untuk satu invensi saja atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
4.      Pengumuman permohonan paten:
a.       Delapan belas bulan setelah permohonan paten.
b.      Delapan belas bulan setelah permohonan dengan hak prioritas (pasal420).
c.       Tiga (3) bulan untuk paten sederhana untuk paten sederhana ;
5.      Pengajuan permintaan pemeriksaan subtantif, paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penerimaan paten (pasal 49).
6.      Persetujuan / penolakan paten selambat lambatntnya 36 (tiga puluh enam ) bulan sejak tanggal permhonan paten penerima, sedangkan paten sederhana 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal penerimaan.
7.      Permohonan banding pemeriksa Komisi Banding Paten (KBP), selambat-lambatnya 3 (30 bulan sejak tangggal surat pemberitahuan permohonan, setelah 1 (satu ) bulan mulai diperiksa KBPdan keputusan ditetapkan paling lama 9(Sembilan) bulan sejak berakhirnya jangka waktu.
8.      Dalam hal KBP menolak permohonan banding, permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga, dan terdapat keputuan pengadilan tersebut dapat diajukan kasasi.


·         Pengalihan dan Lisensi Paten
            Pemegang hak patenmemiliki hak khusus (eksklusif) untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan hak tersebut baik untuk paten produk maupun paten proses. Terhadap pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang disebut Pasal 16 UU Paten No. 14 Tahun 2001 tersebut,maka pemegang paten dan pemegang lisensi berhak menggugat ganti rugi melalui Pengadilan Niaga. Di Indonesia, pemegang paten wajib memegang patennya, namun tetap diberikan pengecualian jika pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak jika dibuat dengan sekala regional yang disetujui Direktorat Jendral Paten Departemen Hukum dan HAM. Pasal 66 sampai pasal 87 UU No. 14 Than 2001 mengatur tentang pengalihan dan lisensi paten.

·         Pembatalan Paten
            Pembatalan paten diatur dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 98 UU No. 14 Tahun 2001:
1.      Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan (Pasal 88).
2.      Batal atas permohonan pemegang paten (Pasal 90).
3.      Batal karena gugatan (pasal 91), dengan alasan:
a.       Paten seharusnya tidak diberikan seperti dimaksud (pasal 6, 7 dan 12) ;
b.      Sama dengan paten lain yang telah diberikan;
c.       Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara merugikan masyarakat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib.
4.      Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal-hal lain yang berasal dari paten tersebut (paten 95)

·         Paten Sederhana
            Paten sederhana diatur dalam pasal 104 sampai dengan pasal 109 UU no.14 tahun 2001, dan yang dapat diberikan paten sederhana:
1.      Hanya untuk satu invensi ;
2.      Invensi berupa  produk kasat mata (tengible) yang memilki kualitas sederhana;
3.      Permohonan pemeriksaan subtantif atas paten sederhana dapat dilakukan dengan pengajuan permohonan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan dengan dikenai biaya.
·         PCT & TRIPs
            Patent corporation treaty (PCT) adalah traktat internasional  Kerja Sama Paten yang bertujuan untuk melaksanakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlindungan hukum terhadap setiap invensi, memberikan proteksi dari invensi yang diinginkan dilindungi oleh suatu negara, akses bagi public atas informasi teknis invensi baru, dan dalam dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi dari Negara-negara berkembang. Indonesia sejak tahun 1995 telah menjadi anggota PCT dan dengan keputusan presiden No. 16 Tahun 1997 telah mengesahkan PCT, dengan demikin setiap inventor Indonesia dapat mengajukan permohonan ke PCT tersebut.
            Disamping itu, masih ada beberapa aspek dalam Agreement on Trade-related Aspects of Intellectual Property Right (persetujuan TRIPs) yang sudah ditam[ppung dalam UU  No. 14 Tahun 2001. Sejak Indonesia meratifikasi WTO denggan No 7 Tahun 1994, dan persetujuan TRIPs merupakan salah satu lampiran dari perjanjian ini,maka kita terikat dengan TRIPs tersebut. TRIPs merupakan persetujuan perdagangan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual ( paten, merek) dimana mulai tahun 2005 nanti setiap Negara anggota WTO tersebut tunduk kepada persetujuan tersebut.
                            
E.     Pengertian Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu kunci pertimbangan dalam keputusan bisnis.Merek adalah modal intelektual yang memiliki nilai ekonomi yang dapat ditingkatkan nilainya dalam produk dan teknologi.Merek adalah asset bisnis dan usaha. Merek sangat erat dengan busines image, goodwil dan reputasi. Merek dagang adalah : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·         Hukum Merek di Indonesia
Di Indonesia undang-undang merek kolonial yaitu sejak tahun 1885 dan diperbaharui dengan UU Merek No.21 tahun 1961, yang kemudian dirubah dengan UU Merek No.19 tahun 1992 dan direvisi kembali dengan UU Merek No.14 tahun 1997yang kemudian menjadi UU Merek No.15 tahun 2001.

·         Manfaat Perlindungan Merek
1.      Merek dapat menghasilkan income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi.
2.      Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan dimata investor dan institusi keuangan.
3.      Dalam penjualan atau merger asset merek dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan.
4.      Merek meningkatkan performance dan competitiveness/daya saing.
5.      Dengan pendaftaran merek membantu perlindungan dan penegakan haknya.

·         Keuntungan dari Pendaftaran Merek untuk Pemasaran dagang dan jasa

Merek merupakan wajah dari bisnis, dimana dapat membedakan produk atau servis yang anda miliki dengan kompetitor.
Pendaftaran merek dapat memaksimalkan diferensiasi produk, periklanan dan pemsaran sehingga dapat menguntungkan dalam pemasaran internasional.
Merek dapat memberikan menjamin kualitas yang konsisten, perlu hati-hati dalam memilih dan mendesain suatu merek untuk dilindungi digunakan dalam periklanan dan perlu diperhitungkan penyalahgunaan oleh pihak lain.

·         Lamanya Perlindungan Merek dan Kuasa :
1.      Sepuluh tahun sejak permohonan dilengkapi
2.      Dapat dilakukan perpanjangan dengan membayar biaya
3.      Pemohon di luar Indonesia wajib menunjuk konsultan HKI
4.      Wajib menyatakan memilih tempat tinggal kuasa sebagai kuasa hukum di Indonesia.
·         Perlindungan Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Patenadalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya “ (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
“ Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.” (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
“ Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” (Pasal 1 Ayat 1).
F.     Pengertian Rahasia Dagang
Rahasia Dagang dikenal juga dengan sebutan Undisclosed Information (WTO/TRIPs) atau Confidential Information (Inggris), atau Trade Secret (Amerika), dan Indonesia menyebutnya Rahasia Dagang, yang merupakan alih bahasa dari Trade Secret. Khusus Indonesia penerapannya hanya diberlakukan pada informasi bisnis.Tidak untuk misalnya perselingkuhan selebritis.
Rahasia dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual patut diberi perlindungan sebagaimana obyek HKI lainnya.Perlindungan rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.Rahasia Dagang berkembang mengikuti industrialisasi dan budaya yang bersifat kompetitif dan individualistik.
·         Konsep Perlindungan Rahasia Dagang
Rahasia Dagang merupakan masalah HKI yang pelik terutama dari segi enforcement. Konsep perlindungan hak rahasia dagang sebagaimana hak kekayaan intelektual lainnya adalah melindungi hak milik dari tindakan orang lain yang mempergunakannya tanpa hak. Sebagaimana kita ketahui bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui secara umum atau diketahui secara terbatas oleh pihak-pihak tertentu tentang hal-hal yang menyangkut dagang. Informasi dagang ini perlu diproteksi kerahasiaannya karena:
a. secara moral memberikan penghargaan kepada pihak yang menemukan;
b. secara materi memberikan insentif.
Perlindungan rahasia dagang diberikan apabila suatu informasi dianggap bersifat rahasia.Rahasia artinya suatu informasi yang tidak diketahui secara umum.Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah - langkah yang layak dan patut.Layak dan patut adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya dalam suatu perusahaan ada prosedur baku cara penyimpanan arsip-arsip yang dirahasiakan. Adanya perjanjian kerahasiaan yang ditandatangani oleh karyawan ketika awal penerimaan pegawai atau pekerja yang berkerja di lingkungan rahasia itu dioperasionalkan sehingga rahasia itu benar-benar terlindungi.
·         Definisi Rahasia Dagang
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang mendefinisi-kan Rahasia Dagang sebagai informasi :
a. di bidang teknologi atau bisnis;
b. tidak diketahui umum;
c. mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
d. dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Dari definisi ini dapat diketahui dua hal penting yaitu mengenai informasi yang bersifat rahasia dan tidak diketahui umum.

·         Ruang Lingkup Rahasia Dagang.
a.       Subyek rahasia dagang adalah pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk :
1) Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
2) Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b.      Obyek ruang lingkup rahasia dagang menurut undang-undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 2 meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang tekhnologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Misalnya Coca-cola menggunakan rahasia dagang yaitu informasi teknik senyawa untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini untuk menghindari adanya batas waktu. Kalau formula dilindungi hak paten maka, akan berakhir paling lama 20 tahun. Pada saat ini usia Coca Cola sudah lebih dari 100 tahun, hak ini karena formulanya dilindungi dengan rahasia dagang. Metode produksi misalnya teknologi pemrosesan anggur, formula ramuan rokok. Di bidang lain, misalnya informasi non teknik. Data mengenai pelanggan, data analisis, administasi keuangan, dl

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.HAKI melingkupi Hak cipta, Paten, Merek dan Rahasia Dagang.
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Pengertian paten menurut UU No. 14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada penemu (inventor) di bidang teknologi (prosis, hasil produksi, penyempurnaan, dan pengembangan prosesatau hasil produksi) selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakanya, dalam hal ini pemegang paten adalah penentu sebagai pemilik paten.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Rahasia Dagang, yang merupakan alih bahasa dari Trade Secret. Khusus Indonesia penerapannya hanya diberlakukan pada informasi bisnis














Daftar Pustaka

Munir Fuadi, 2001. Pasar Modal Modern, Bandung, Buku Kedua: PT Citra Aditya Bakti
Purwosutjipto, 1983.Pokok – Pokok Hukum Dagang Indonesia (Hukum Pertanggungan), Jakarta : Djambatan
Sanusi Bintang dan Dahlan, 2000.Pokok – Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Bandung : PT Citra Aditya Bakti


Tidak ada komentar:

Posting Komentar