Translate

Selasa, 05 Juni 2012

Pedagang Perantara


Bab I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Di zaman serba modern ini berbagai bidang dapat di masuki perusahaan atau industri akibat perubahan yang cepat dalam selera, teknologi, dan persaingan. Untuk menghadapi persaingan, maka perusahaan perlu melaksanakan usaha kegiatan pemasaran dengan menggunakan saluran distribusi yang tepat sehingga tujuan dapat dicapai. Tujuan utama perusahaan pada intinya sama, yaitu dapat meningkatkan volume penjualan sehingga laba yang dihasilkan akan terus meningkat, namun tanpa meninggalkan kepuasan yang dirasakan oleh konsumen. Perkembangan dunia usaha dewasa ini mengalami peningkatan yang cukup pesat. Peningkatan itu disebabkan karena kebutuhan manusia yang semakin komplek. Sehingga hal ini mendorong perusahaan untuk memenuhi akan permintaan suatu kebutuhan.

B.   Tujuan
Penyusunan  makalah ini bertujuan:
1. Memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang.
2. Mengetahui tentang pedagang perantara dan macam-macamnya.
3. Mengetahui tentang perantara perdagangan dan macam-macamnya.
C. Rumusan Masalah
     Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian pedagang perantara dan macam-macamnya?
2.      Apa pengertian perantara perdagangan dan macam-macamnya?




BAB II
PEDAGANG PERANTARA
DAN
PERANTARA PERDAGANGAN

1.  Hukum Pedagang Perantara
a.     Pengertian
Dasar hukum pedagang perantara di atur dalam Kep Men No. 23/MPM/Kep/1998 tentang lembaga – lembaga usaha perdagangan. Dalam pasal 1 butir (3) di sebutkan pedagang perantara adalah:
-          Perorangan atau badan usaha
-          Pemasaran barang dan atau jasa
-          Memindahkan barang dan atau jasa
-          Produsen ke konsumen
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suau waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Dalam zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang – barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.
Pedagang Perantara merupakan unsur yang penting dalam saluran distribusi, karena adanya perantara dalam saluran distribusi akan membantu mengatasi kesenjangan waktu antara proses produksi dengan pemakaian produk oleh konsumen. Perantara turut memberikan andil dalam menjalankan fungsi saluran distribusi, menciptakan manfaat bentuk, manfaat waktu, manfaat tempat dan manfaat kepemilikan. Seorang perantara juga menyediakan jasanya dalam hal pembelian atau penjualan produk yang bergerak dari produsen ke konsumen. Selain itu perantara juga mendapatkan hak milik dari produk-produk tersebut pada waktu bergerak dari produsen ke konsumen, atau secara aktif mengalihkan hak milik produk tersebut. Jadi inti dari kegiatan perantara adalah keaktifan mereka dan perantaranya yang menonjol dalam melakukan pembelian, penjualan, dan beberapa fungsi marketing lainnya, misalnya promosi. Menurut Gito Sudarmo Indriyo (2000: 258-259) secara umum perantara dapat dibedakan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
1. Perantara Pedagang (Merchant Middleman)
Pedagang besar maupun pedagang eceran yang membeli suatu barang atau jasa (oleh karena itu sempat memiliki atau mempunyai hak kepemilikan atas barang tersebut) kemudian menjualnya kembali.
Contoh : pedagang besar, dan pengecer.
2.  Perantara Agen ( Agent Middleman)
Para agen, broker, pedagang komisioner, salesman dan sebagainyayang mencari konsumen dan kemudian melakukan negoisasi atas namaprodusen untuk suatu barang atau jasa yang disalurkannya. Merekamenyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus dalam pembelian ataupenjualan, tetapi mereka tidak mempunyai hak milik atas barang yangdiperdagangkan. Biasanya seorang agen tidak melaksanakan fungsi-fungsi pemasaran sebanyak yang dilaksanakan perantara perdagangan. Mereka memperoleh imbalan biasanya dalam bentuk komisi atau uang jasa.
contoh : agen penjualan, dan agen pembelian.
3.         Lembaga Pelayanan.
Lembaga pelayanan atau fasilitator merupakan lembaga-lembaga yang bebas ( independent ) Contoh : lembaga keuangan biro perjalanan dan pengiriman barang, perusahaan perdagangan agen periklanan yang membantu dalam penyaluran barang, lembaga ini gersifat membantu penyaluran, akan tetapi tidak mempunyai hak kepemilikan barang atau negoisasi pembelian dan penjualan suatu barang atau jasa tertentu. Dari pandangan sistem perekonomian yang lebih luas perantara mempunyai peran utama yaitu mentranformasikan barang-barang yang heterogen dari pemasok menjadi barang-barang yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Dengan adanya perantara dalam dunia bisnis, maka kontak-kontak dagang yang seharusnya dilakukan oleh produsen bisa menjadi lebih hemat. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa lembaga-lembaga bisnis yang membantu pelaksanan pendistribusian perdagangan, tidak mempunyai hak milik dan tidak diperbolehkan ikut serta dalam transaksi penjualan dan pembelian. Dengan kata lain hanya memiliki tanggung jawab atas transaksi yang terjadi.

b.       Macam – macam pedagang perantara
1. Pedagang Besar / Distributor / Agen Tunggal
Distributor adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung. Pedagang besar biasanya diberikan hak wewenang wilayah / daerah tertentu dari produsen. Contoh dari agen tunggal adalah seperti ATPM atau singkatan dari agen tunggal pemegang merek untuk produk mobil.
2. Pedagang Menengah / Agen / Grosir
Agen adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan barang dagangannya dari distributor atau agen tunggal yang biasanya akan diberi daerah kekuasaan penjualan / perdagangan tertentu yang lebih kecil dari daerah kekuasaan distributor. Contoh seperti pedagang grosir beras di pasar induk kramat jati.
3. Pedangan Eceran / Pengecer / Peritel
Pengecer adalah pedangan yang menjual barang yang dijualnya langsung ke tangan pemakai akhir atau konsumen dengan jumlah satuan atau eceran. Contoh pedangang eceran seperti alfa mini market dan indomaret.
4. Importir / Pengimpor
Importir adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari luar negeri ke negaranya. Contoh seperti import jeruk lokam dari Cina ke Indonesia.



5. Eksportir / Pengekspor
Exportir adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari dalam negara ke negara lain. Contoh seperti ekspor produk kerajinan ukiran dan pasir laut ke luar negeri.

2. Perantara perdagangan
a. Pengertian
Perantara ini tidak hanya terdapat dalam perdagangan di bursa, melainkan juga pada perdagangan umum. Namanya bermacam-macam, misalnya agen, agen-tunggal (sole agent), penjual (verkoper), penjual keliling (rondreizende verkoper). Hubungan mereka dengan pedagang atau perusahaan yang bersangkutan diatur dalam Pasal 1601 KUH Perdata. Dalam KUHD disebutkan juga perantara, seperti:
1. Makelar : Berdasarkan Pasal 62 KUHD, makelar itu adalah seorang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh seorang pembesar yang ditunjuk oleh Presiden, dalam hal ini Kepala Pemerintah Daerah (L.N 1906 No. 479). Sebelum melakukan pekerjaannya seorang makelar diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan dalam menyelenggarakan perusahannya ia akan mendapat upah tertentu.
Makelar adalah seorang perantara yang bertindak untuk kepentingan pihak kommitent-nya (yang menyuruh), dan melakukan segala tindakan hukum, misalnya jual-beli dalam segala bidang perdagangan. Dalam melaksanakan kegiatannya ini seorang makelar memiliki hubungan dengan commitent-nya didasarkan atas pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 63 KUHD. Akan tetapi oleh karena seorang makelar diangkat oleh Pemerintah, ia mempunyai kedudukan setengah resmi, yang berakibat bahwa terhadapnya dapat diambil tindakan oleh pihak resmi. Dalam Pasal 65 KUHD ditentukan bahwa seorang makelar dilarang untuk berkepentingan secara langsung dalam jenis atau jenis-jenis mata perusahaan dalam mana ia diangkat sebagai makelar. Larangan ini berarti bahwa seorang makelar yang diangkat dalam hal jual-beli efek misalnya, tidak diperkenankan turut ambil bagian dalam transaksi yang bersangkutan, apabila ini dilanggar maka menurut Pasal 71 KUHD ia dapat dibebas tugaskan dari jabatannya, dan berdasarkan Pasal 73 KUHD ia tidak dapat diangkat kembali. Seorang makelar harus bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahannya. Tugas makelar adalah:
-          Mengadakan pembukuan atau catatan harian tentang perbuatan atau usaha-usahanya.
-          Menyampaikan salinan surat-surat kepada hakim atau pengadilan apabila diminta.
-          Menyimpan contoh-contoh barang dalam dalam hal jual beli dengan contoh, sampai pada penyerahan barang yang dijualnya atau yang dibelinya.
-           Menyampaikan catatan dan surat-surat bukti kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
-          Menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik, jujur, dan penuh rasa tanggung jawab.
-          Bertindak sebagai pemisah yang adil apabila terjadi perselisihan antara penjual dengan pembeli.
Seorang makelar adalah pedagang perantara yang membuka usahanya di bidang perantara atas izin pengusaha setempat atas nama presiden. Seorang makelar sebelum usahanya terlebih dahulu di sumpah di muka hakim. Isi sumpah menyatakan kesanggupan unuk melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, jujur dan bertanggung jawab. Biasanya sebelum kepala daerah menetapkan makelar terlebih dahulu meminta saran dari perhimpunan dagang (KADIN) setempat mengenai pengetahuan dalam bidang kemakelaran.
Macam – macam pekerjaan makelar:
1.      Pengangkatan makelar ada yang umum, yaitu untuk segala jenis mata perusahaan (tidak terbatas satu bidang saja).
2.      Ada juga yang dalam aktanya ditentukan jenis usahanya. Karena di dalam undang – undang hukum dagang tidak membedakan jenis usahanya, maka seorang makelar dapat bebas menjalankan usahanya baik untuk benda bergerak maupun benda tetap.

2. Komisioner  Berbeda dengan makelar, seorang komisioner bertindak atas nama sendiri, ia bertindak atas perintah dan tanggungan orang lain dan untuk tindakannya itu ia menerima upah atau provisi (Pasal 76 KUHD). Berhubung dengan tindakan atas namanya sendiri komisioner tidak diwajibkan menerangkan nama orang yang menyuruhnya (principaal) dan ia dapat berbuat seolah-olah ia sendiri yang berkepentingan, sehingga dengan demikian ia secara langsung terikat pada pihak lawannya (Pasal 77 KUHD). Ketentuan ini diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 78 KUHD, baik principaal maupun pihak yang lain tidak berhak untuk saling menuntut, akan tetapi apabila komisioner bertindak atas namanya principaal, hak dan kewajibannya diatur berdasarkan pemberian kuasa dan ia tidak diutamakan (Pasal 79 KUHD). Adapun hak utama komisioner adalah:
 a. Hak mendahului atas barang-barang yang diserahkan untuk di jual, atau atas barang-barang yang telah di beli menurut pasal 80 KUHD.
b. Hak menahan, hak ini berdasarkan Pasal 81 KUHD dapat dilakukan atas hasil penjualan barang-barang termasuk dalam Pasal 80 KUHD untuk membayar pada diri sendiri upah yang menjadi haknya. Hak menahan itu dapat pula dilakukan terhadap barang-barang untuk di jual untuk mana harus ditempuh jalan yang ditentukan oleh Pasal 82 dan 83 KUHD.

3. Ekspeditur: adalah barang siapa yang menyuruh menyelenggarakan pengangkutan barang dagangan, melalui daratan atau perairan (Pasal 86 KUHD). Kewajibannya diatur dalam Pasal 87, 88, dan 89 KUHD, oleh karena seorang ekspeditur menyeruh menyelenggarakan pengangkutan kepada orang lain, maka ia bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang lain itu. Biasanya orang lain itu adalah pengangkut dan mengenai pengangkutan ini terdapat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 466 KUHD dan seterusnya. Ekspeditur bertanggung jawab terhadap pengiriman dari saat penerimaan barang-barang hingga penyerahannya pada yang berhak menerimanya. Pengangkut bertanggung jawab juga dari saat penerimaan barang-barang hingga penyerahannya terhadap ekspeditur.
4. Agency : Jenis ini sama dengan Makelar dan Komisioner, namun pengaturannya tidak ada dalam KUHD maupun KUH Perdata, akan tetapi agency saat ini sangat banyak berdiri dan diakui oleh masyarakat. Sehingga dalam prakteknya memakai aturan dalam Pasal 1338 KUH Perdata, Pemberian kuasa (Pasal 1792 – 1819 KUH Perdata), Pasal 62 – 64 KUHD, dan Kebiasaan Dagang, serta Keputusan Menteri Perdagangan tentang Agen Tunggal.

b.     Macam-macam perantara perdagangan
Macam-macam Perantara dalam kegiatan saluran distribusi yang dimaksud dengan perantara adalah mereka yang membeli dan menjual barang-barang tersebut dan memilikinya, mereka bergerak di bidang perdagangan besar dan pengecer:
1.    Pedagang besar
Istilah pedagang besar ini hanya digunakan pada perantara yang terikat dengan kegiatan perdagangan besar dan biasanya tidak melayani penjualan eceran kepada konsumen akhir. Adapun definisi pedagang besar ini adalah sebagai berikut.  Pedagang besar sebuah unit usaha yang membeli dan menjual kembali barang-barang kepada pengecer dan pedagang lain atau kepada pemakai industri, pemakai lembaga dan pemakai komersial yang tidak menjual dalam volume yang sama kepada konsumen akhir. Beberapa pedagang besar di antaranya adalah:
a.    Grosir (Wholesaler)
Grosir adalah orang atau pengusaha yang membuka usaha dagang dengan membeli dan menjual kembali barang dagangan kepada pengecer, pedagang besar lainnya, perusahaan industri, lembaga pemerintah atau swasta dan sebagainya. Jumlah barang yang diperjual belikan relatif besar. Para grosir ini tidak melakukan penjualan secara eceran . pada dasarnya grosir termasuk jenis pedagang besar.

2. Pembagian berdasarkan jenis barang yang diperdagangkan :
a)    Grosir barang umum (the general line wholesaler), yaitu grosir atau distiributor yang mempunyai berbagai jenis barang (macam-macam produk). Misalnya: grosir X mempunyai barang dagangan berupa : kosmetik, sabun, minuman, makanan kecil, makanan dalam kaleng, saus, kecap, pasta gigi, sikat gigi, dan sebagainya.
b)   Grosir barang khusus (the specialty wholesaler), yaitu grosir atau distributor yang hanya menjual barang-barang yang khusus saja. Misalnya: grosir khusus rokok, grosir khusus obat-obatan, grosir khusus akat-alat tulis, dan sebagainya.
3.      Pembagian berdasarkan luas daerah usahanya:
a)    Grosir lokal (the local wholesaler), yaitu grosir yang luas daerah  usahanya hanya meliputi suatu kota tertentu. Misalnya untuk tingkat kotamadya, kabupaten dan karisedenan.
b)   Grosir wilayah atau provinsi (the regional wholesaler), yaitu grosir yang mempunyai luas daerah pemasaran untuk seluruh wilayah di dalam suatu provinsi atau negara bagian.
c)    Grosir nasional (the naional wholesaler), yaitu grosir yang telah mempunyai luas daerah pemasarannya untuk seluruh wilayah di dalam suatu negara.
4.      Pembagian berdasarkan lapangan kegiatannya
a)    Grosir pengumpul (the whole collector), yaitu grosir yang bertindak sebagai pengumpul barang-barang terentu untuk keperluannya sendiri maupun karena pesanan pihak lain. Barang dagangan yang dikumpulkan oleh grosir semacam ini biasanya barang berupa hasil pertanian, kerajinan rakyat, dan produk industri rumahan (home industry).
b)   Grosir penuh (the service wholesaler), yaitu grosir yang kegiatan usahanya secara murni dan penuh menjalankan kegiatan pembelian dan penjualan yang lazim dilakukan oleh suatu grosir.
c)    Grosir terbatas (the limited fuction wholesaler), yaitu grosir yang hanya menjalankan sebagian jasa-jasa dari yang seharusnya dilakukan oleh grosir secara penuh.
-       Grosir tunai (cash carry wholesaler), adalah grosir yang melaksanakan penjualan barang dagangan secara tunai dan tidak memberikan jasa pelayanan untuk mengantar barang yang di beli oleh pelanggannya.
-       Grosir truk (truck wholesaler/truck jobber/drop shipper), adalah grosir yang yang menjual barang dagangan dengan memberikan jasa pelayanan pengiriman barangnya. Grosir semacam ini biasanya merupakan grosir yang mengirim barang dagangannya secara rutin (continue/routine) ke supermarket, departement store, restoran, cafetaria, hotel, rumah sakit, dan sebagainya.
-       Grosir pengiriman (drop shipment wholesaler/drop shipper), adalah grosir yang melakukan kegiatan penjualan barang dengan pengiriman barang yang dilakukan langsung oleh produsen kepada pembeli. Peranan grosir pengirim ini hanya mengatur jual beli dan memerintahkan kepada produsen untuk mengirim barangnya kepada pembeli.
-       Grosir pabrik (manufacture wholesaler), atau disebut juga penyalur pabrik (indusrial distributor) adalah grosir atau penyalur yang menjual barang dagangannya dengan menjadi pemasok keperluan industri (pabrik).
-       Grosir pesanan melalui pos (mail order wholesaler), grosir ini melakukan penjualan barang dagangan dengan cara pesanan melalui jasa pos.













Bab III
Penutup
A.   kesimpulan
1.     Pedagang Perantara
Dasar hukum pedagang perantara di atur dalam Kep Men No. 23/MPM/Kep/1998 tentang lembaga – lembaga usaha perdagangan. Dalam pasal 1 butir (3) di sebutkan pedagang perantara adalah:
-          Perorangan atau badan usaha
-          Pemasaran barang dan atau jasa
-          Memindahkan barang dan atau jasa
-          Produsen ke konsumen
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suau waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Dalam zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang – barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.
Macam – macam pedagang perantara ada 5 yaitu:
1.      Pedagang Besar / Distributor / Agen Tunggal
2.      Pedagang Menengah / Agen / Grosir
3.      Pedangan Eceran / Pengecer / Peritel
4.      Importir / Pengimpor
5.      Eksportir / Pengekspor
Makelar : Berdasarkan Pasal 62 KUHD, makelar itu adalah seorang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh seorang pembesar yang ditunjuk oleh Presiden, dalam hal ini Kepala Pemerintah Daerah (L.N 1906 No. 479). Sebelum melakukan pekerjaannya seorang makelar diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan dalam menyelenggarakan perusahannya ia akan mendapat upah tertentu.
2.     Perantara Perdagangan
Perantara ini tidak hanya terdapat dalam perdagangan di bursa, melainkan juga pada perdagangan umum. Namanya bermacam-macam, misalnya agen, agen-tunggal (sole agent), penjual (verkoper), penjual keliling (rondreizende verkoper). Hubungan mereka dengan pedagang atau perusahaan yang bersangkutan diatur dalam Pasal 1601 KUH Perdata. Dalam KUHD disebutkan juga perantara, seperti:
1.      Makelar Berdasarkan Pasal 62 KUHD, makelar itu adalah seorang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh seorang pembesar yang ditunjuk oleh Presiden, dalam hal ini Kepala Pemerintah Daerah (L.N 1906 No. 479). Sebelum melakukan pekerjaannya seorang makelar diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan dalam menyelenggarakan perusahannya ia akan mendapat upah tertentu. Makelar adalah seorang perantara yang bertindak untuk kepentingan pihak kommitent-nya (yang menyuruh), dan melakukan segala tindakan hukum, misalnya jual-beli dalam segala bidang perdagangan. Dalam melaksanakan kegiatannya ini seorang makelar memiliki hubungan dengan commitent-nya didasarkan atas pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 63 KUHD.
2.      Komisioner  Berbeda dengan makelar, seorang komisioner bertindak atas nama sendiri, ia bertindak atas perintah dan tanggungan orang lain dan untuk tindakannya itu ia menerima upah atau provisi (Pasal 76 KUHD). Berhubung dengan tindakan atas namanya sendiri komisioner tidak diwajibkan menerangkan nama orang yang menyuruhnya (principaal) dan ia dapat berbuat seolah-olah ia sendiri yang berkepentingan, sehingga dengan demikian ia secara langsung terikat pada pihak lawannya (Pasal 77 KUHD). Ketentuan ini diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 78 KUHD, baik principaal maupun pihak yang lain tidak berhak untuk saling menuntut, akan tetapi apabila komisioner bertindak atas namanya principaal, hak dan kewajibannya diatur berdasarkan pemberian kuasa dan ia tidak diutamakan (Pasal 79 KUHD).
3.      Ekspeditur: adalah barang siapa yang menyuruh menyelenggarakan pengangkutan barang dagangan, melalui daratan atau perairan (Pasal 86 KUHD). Kewajibannya diatur dalam Pasal 87, 88, dan 89 KUHD, oleh karena seorang ekspeditur menyeruh menyelenggarakan pengangkutan kepada orang lain, maka ia bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang lain itu. Biasanya orang lain itu adalah pengangkut dan mengenai pengangkutan ini terdapat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 466 KUHD dan seterusnya.

B.   Kritik dan Saran
Kritik : Kami sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami sangat mengharap kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, agar kami dapat memperbaiki pembuatan makalah kami di waktu yang akan datang.
Saran : Terimakasih kepada bapak dosen selama pembuatan makalah ini telah memberi masukan kepada kami, dosen/guru dapat menyempatkan waktu untuk bersosialisasi tentang makalah kami.








Daftar Pustaka
-         Purwosutjipto, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Pengetahuan dasar hukum dagang), penerbit djambatan, jakarta, cetakan ke – 11.
-         Purwosutjipto, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (bentuk-bentuk perusahaan), penerbit djambatan, jakarta, cetakan ke – 8.
-         C.S.T. Kansil, S.H dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H, 2002, Pokok- Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, penerbit Sinar Grafika, jakarta, cetakan 1.