Bab I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Di zaman serba modern ini berbagai bidang dapat di masuki perusahaan
atau industri akibat perubahan yang cepat dalam selera, teknologi, dan persaingan. Untuk
menghadapi persaingan, maka perusahaan perlu melaksanakan usaha kegiatan
pemasaran dengan menggunakan saluran distribusi yang tepat sehingga tujuan
dapat dicapai. Tujuan utama perusahaan pada intinya sama, yaitu dapat
meningkatkan volume penjualan sehingga laba yang dihasilkan akan terus
meningkat, namun tanpa meninggalkan kepuasan yang
dirasakan oleh konsumen. Perkembangan dunia usaha dewasa ini mengalami
peningkatan yang cukup pesat. Peningkatan itu disebabkan karena
kebutuhan manusia yang semakin komplek. Sehingga hal ini mendorong perusahaan
untuk memenuhi akan permintaan suatu kebutuhan.
B.
Tujuan
Penyusunan makalah ini
bertujuan:
1. Memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang.
2. Mengetahui tentang pedagang perantara dan macam-macamnya.
3. Mengetahui tentang perantara perdagangan dan macam-macamnya.
C. Rumusan Masalah
Masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini adalah:
1.
Apa pengertian pedagang perantara
dan macam-macamnya?
2.
Apa pengertian perantara
perdagangan dan macam-macamnya?
BAB II
PEDAGANG PERANTARA
DAN
PERANTARA PERDAGANGAN
1. Hukum Pedagang Perantara
a.
Pengertian
Dasar hukum pedagang perantara di atur dalam Kep Men No.
23/MPM/Kep/1998 tentang lembaga – lembaga usaha perdagangan. Dalam pasal 1
butir (3) di sebutkan pedagang perantara adalah:
-
Perorangan
atau badan usaha
-
Pemasaran
barang dan atau jasa
-
Memindahkan
barang dan atau jasa
-
Produsen
ke konsumen
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli
barang dari suatu tempat atau pada suau waktu dan menjual barang itu di tempat
lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Dalam zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian
perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang
– barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.
Pedagang Perantara merupakan unsur yang penting
dalam saluran distribusi, karena adanya perantara dalam saluran distribusi akan
membantu mengatasi kesenjangan waktu antara proses produksi dengan pemakaian
produk oleh konsumen. Perantara turut memberikan andil dalam menjalankan fungsi
saluran distribusi, menciptakan manfaat bentuk, manfaat waktu, manfaat tempat
dan manfaat kepemilikan. Seorang perantara juga menyediakan jasanya dalam hal pembelian
atau penjualan produk yang bergerak dari produsen ke konsumen. Selain itu perantara juga mendapatkan hak milik dari
produk-produk tersebut pada waktu bergerak dari produsen ke konsumen, atau secara
aktif mengalihkan hak milik produk tersebut. Jadi inti dari kegiatan perantara
adalah keaktifan mereka dan perantaranya yang menonjol dalam melakukan
pembelian, penjualan, dan beberapa fungsi marketing lainnya, misalnya promosi. Menurut
Gito Sudarmo Indriyo (2000: 258-259) secara umum perantara dapat dibedakan
menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
1. Perantara Pedagang (Merchant Middleman)
Pedagang besar
maupun pedagang eceran yang membeli suatu barang atau jasa (oleh karena
itu sempat memiliki atau mempunyai hak kepemilikan atas barang tersebut)
kemudian menjualnya kembali.
Contoh : pedagang
besar, dan pengecer.
2.
Perantara Agen ( Agent Middleman)
Para agen, broker, pedagang komisioner, salesman dan sebagainyayang mencari
konsumen dan kemudian melakukan negoisasi atas namaprodusen untuk suatu barang atau jasa yang disalurkannya. Merekamenyediakan
jasa-jasa atau fungsi khusus dalam pembelian ataupenjualan, tetapi mereka tidak
mempunyai hak milik atas barang yangdiperdagangkan. Biasanya seorang agen tidak
melaksanakan fungsi-fungsi pemasaran
sebanyak yang dilaksanakan perantara perdagangan. Mereka memperoleh
imbalan biasanya dalam bentuk komisi atau uang jasa.
contoh : agen penjualan, dan agen pembelian.
3.
Lembaga Pelayanan.
Lembaga pelayanan atau
fasilitator merupakan lembaga-lembaga yang bebas ( independent ) Contoh :
lembaga keuangan biro perjalanan dan pengiriman
barang, perusahaan perdagangan agen periklanan yang membantu dalam
penyaluran barang, lembaga ini gersifat membantu penyaluran, akan tetapi tidak
mempunyai hak kepemilikan barang atau negoisasi pembelian dan penjualan suatu
barang atau jasa tertentu. Dari pandangan sistem perekonomian yang lebih luas
perantara mempunyai peran utama yaitu mentranformasikan barang-barang yang heterogen
dari pemasok menjadi barang-barang yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Dengan
adanya perantara dalam dunia bisnis, maka kontak-kontak dagang yang seharusnya
dilakukan oleh produsen bisa menjadi lebih hemat. Hal yang perlu diperhatikan
adalah bahwa lembaga-lembaga bisnis yang membantu pelaksanan pendistribusian
perdagangan, tidak mempunyai hak milik dan tidak diperbolehkan ikut serta
dalam transaksi penjualan dan pembelian. Dengan kata lain hanya memiliki
tanggung jawab atas transaksi yang terjadi.
b.
Macam – macam pedagang
perantara
1. Pedagang Besar / Distributor / Agen Tunggal
Distributor adalah pedagang yang
membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau
produsen secara langsung. Pedagang besar biasanya diberikan hak wewenang
wilayah / daerah tertentu dari produsen. Contoh dari agen tunggal adalah
seperti ATPM atau singkatan dari agen tunggal pemegang merek untuk produk
mobil.
2. Pedagang Menengah / Agen / Grosir
Agen adalah pedagang yang membeli
atau mendapatkan barang dagangannya dari distributor atau agen tunggal yang
biasanya akan diberi daerah kekuasaan penjualan / perdagangan tertentu yang
lebih kecil dari daerah kekuasaan distributor. Contoh seperti pedagang grosir
beras di pasar induk kramat jati.
3. Pedangan Eceran / Pengecer / Peritel
Pengecer adalah pedangan yang
menjual barang yang dijualnya langsung ke tangan pemakai akhir atau konsumen
dengan jumlah satuan atau eceran. Contoh pedangang eceran seperti alfa mini
market dan indomaret.
4. Importir / Pengimpor
Importir adalah perusahaan yang
memiliki fungsi menyalurkan barang dari luar negeri ke negaranya. Contoh
seperti import jeruk lokam dari Cina ke Indonesia.
5. Eksportir / Pengekspor
Exportir adalah perusahaan yang
memiliki fungsi menyalurkan barang dari dalam negara ke negara lain. Contoh
seperti ekspor produk kerajinan ukiran dan pasir laut ke luar negeri.
2. Perantara
perdagangan
a. Pengertian
Perantara ini tidak
hanya terdapat dalam perdagangan di bursa, melainkan juga pada perdagangan
umum. Namanya bermacam-macam, misalnya agen, agen-tunggal (sole agent), penjual
(verkoper), penjual keliling (rondreizende verkoper). Hubungan mereka dengan
pedagang atau perusahaan yang bersangkutan diatur dalam Pasal 1601 KUH Perdata.
Dalam KUHD disebutkan juga perantara, seperti:
1. Makelar : Berdasarkan
Pasal 62 KUHD, makelar itu adalah seorang perantara yang diangkat oleh Presiden
atau oleh seorang pembesar yang ditunjuk oleh Presiden, dalam hal ini Kepala
Pemerintah Daerah (L.N 1906 No. 479). Sebelum melakukan pekerjaannya seorang
makelar diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan
dalam menyelenggarakan perusahannya ia akan mendapat upah tertentu.
Makelar
adalah seorang perantara yang bertindak untuk kepentingan pihak kommitent-nya
(yang menyuruh), dan melakukan segala tindakan hukum, misalnya jual-beli dalam
segala bidang perdagangan. Dalam melaksanakan kegiatannya ini seorang makelar
memiliki hubungan dengan commitent-nya didasarkan atas pemberian kuasa
sebagaimana diatur dalam Pasal 63 KUHD. Akan tetapi oleh karena seorang makelar
diangkat oleh Pemerintah, ia mempunyai kedudukan setengah resmi, yang berakibat
bahwa terhadapnya dapat diambil tindakan oleh pihak resmi. Dalam Pasal 65 KUHD
ditentukan bahwa seorang makelar dilarang untuk berkepentingan secara langsung
dalam jenis atau jenis-jenis mata perusahaan dalam mana ia diangkat sebagai
makelar. Larangan ini berarti bahwa seorang makelar yang diangkat dalam hal
jual-beli efek misalnya, tidak diperkenankan turut ambil bagian dalam transaksi
yang bersangkutan, apabila ini dilanggar maka menurut Pasal 71 KUHD ia dapat
dibebas tugaskan dari jabatannya, dan berdasarkan Pasal 73 KUHD ia tidak dapat
diangkat kembali. Seorang makelar
harus bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahannya. Tugas makelar
adalah:
-
Mengadakan
pembukuan atau catatan harian tentang perbuatan atau usaha-usahanya.
-
Menyampaikan
salinan surat-surat kepada hakim atau pengadilan apabila diminta.
-
Menyimpan
contoh-contoh barang dalam dalam hal jual beli dengan contoh, sampai pada
penyerahan barang yang dijualnya atau yang dibelinya.
-
Menyampaikan catatan dan surat-surat bukti
kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
-
Menjalankan
tugas dan kewajiban dengan baik, jujur, dan penuh rasa tanggung jawab.
-
Bertindak
sebagai pemisah yang adil apabila terjadi perselisihan antara penjual dengan
pembeli.
Seorang makelar adalah pedagang perantara yang membuka usahanya di
bidang perantara atas izin pengusaha setempat atas nama presiden. Seorang
makelar sebelum usahanya terlebih dahulu di sumpah di muka hakim. Isi sumpah
menyatakan kesanggupan unuk melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, jujur
dan bertanggung jawab. Biasanya sebelum kepala daerah menetapkan makelar
terlebih dahulu meminta saran dari perhimpunan dagang (KADIN) setempat mengenai
pengetahuan dalam bidang kemakelaran.
Macam – macam pekerjaan makelar:
1.
Pengangkatan
makelar ada yang umum, yaitu untuk segala jenis mata perusahaan (tidak terbatas
satu bidang saja).
2.
Ada
juga yang dalam aktanya ditentukan jenis usahanya. Karena di dalam undang –
undang hukum dagang tidak membedakan jenis usahanya, maka seorang makelar dapat
bebas menjalankan usahanya baik untuk benda bergerak maupun benda tetap.
2. Komisioner Berbeda dengan makelar, seorang
komisioner bertindak atas nama sendiri, ia bertindak atas perintah dan
tanggungan orang lain dan untuk tindakannya itu ia menerima upah atau provisi
(Pasal 76 KUHD). Berhubung dengan tindakan atas namanya sendiri komisioner
tidak diwajibkan menerangkan nama orang yang menyuruhnya (principaal) dan ia
dapat berbuat seolah-olah ia sendiri yang berkepentingan, sehingga dengan
demikian ia secara langsung terikat pada pihak lawannya (Pasal 77 KUHD). Ketentuan
ini diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 78 KUHD, baik principaal maupun pihak
yang lain tidak berhak untuk saling menuntut, akan tetapi apabila komisioner
bertindak atas namanya principaal, hak dan kewajibannya diatur berdasarkan
pemberian kuasa dan ia tidak diutamakan (Pasal 79 KUHD). Adapun hak utama
komisioner adalah:
a. Hak mendahului atas barang-barang yang
diserahkan untuk di jual, atau atas barang-barang yang telah di beli menurut
pasal 80 KUHD.
b. Hak menahan, hak ini berdasarkan
Pasal 81 KUHD dapat dilakukan atas hasil penjualan barang-barang termasuk dalam
Pasal 80 KUHD untuk membayar pada diri sendiri upah yang menjadi haknya. Hak
menahan itu dapat pula dilakukan terhadap barang-barang untuk di jual untuk
mana harus ditempuh jalan yang ditentukan oleh Pasal 82 dan 83 KUHD.
3. Ekspeditur: adalah barang siapa
yang menyuruh menyelenggarakan pengangkutan barang dagangan, melalui daratan
atau perairan (Pasal 86 KUHD). Kewajibannya diatur dalam Pasal 87, 88, dan 89
KUHD, oleh karena seorang ekspeditur menyeruh menyelenggarakan pengangkutan
kepada orang lain, maka ia bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang
lain itu. Biasanya orang lain itu adalah pengangkut dan mengenai pengangkutan
ini terdapat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 466 KUHD dan seterusnya.
Ekspeditur bertanggung jawab terhadap pengiriman dari saat penerimaan
barang-barang hingga penyerahannya pada yang berhak menerimanya. Pengangkut
bertanggung jawab juga dari saat penerimaan barang-barang hingga penyerahannya
terhadap ekspeditur.
4. Agency : Jenis ini sama dengan Makelar dan
Komisioner, namun pengaturannya tidak ada dalam KUHD maupun KUH Perdata, akan
tetapi agency saat ini sangat banyak berdiri dan diakui oleh masyarakat.
Sehingga dalam prakteknya memakai aturan dalam Pasal 1338 KUH Perdata,
Pemberian kuasa (Pasal 1792 – 1819 KUH Perdata), Pasal 62 – 64 KUHD, dan
Kebiasaan Dagang, serta Keputusan Menteri Perdagangan tentang Agen Tunggal.
b. Macam-macam perantara perdagangan
Macam-macam Perantara dalam
kegiatan saluran distribusi yang dimaksud dengan perantara adalah mereka yang
membeli dan menjual barang-barang tersebut dan memilikinya, mereka bergerak di
bidang perdagangan besar dan pengecer:
1.
Pedagang besar
Istilah pedagang besar ini hanya
digunakan pada perantara yang terikat dengan kegiatan perdagangan besar dan
biasanya tidak melayani penjualan eceran kepada konsumen akhir. Adapun definisi
pedagang besar ini adalah sebagai berikut.
Pedagang besar sebuah unit usaha yang membeli dan menjual kembali
barang-barang kepada pengecer dan pedagang lain atau kepada pemakai industri,
pemakai lembaga dan pemakai komersial yang tidak menjual dalam volume yang sama
kepada konsumen akhir. Beberapa pedagang besar di antaranya adalah:
a.
Grosir (Wholesaler)
Grosir adalah orang atau pengusaha yang membuka usaha dagang
dengan membeli dan menjual kembali barang dagangan kepada pengecer, pedagang
besar lainnya, perusahaan industri, lembaga pemerintah atau swasta dan
sebagainya. Jumlah barang yang diperjual belikan relatif besar. Para grosir ini
tidak melakukan penjualan secara eceran . pada dasarnya grosir termasuk jenis
pedagang besar.
2. Pembagian berdasarkan jenis barang yang diperdagangkan :
a)
Grosir barang umum (the general
line wholesaler), yaitu grosir atau distiributor yang mempunyai berbagai jenis
barang (macam-macam produk). Misalnya: grosir X mempunyai barang dagangan
berupa : kosmetik, sabun, minuman, makanan kecil, makanan dalam kaleng, saus,
kecap, pasta gigi, sikat gigi, dan sebagainya.
b)
Grosir barang khusus (the specialty
wholesaler), yaitu grosir atau distributor yang hanya menjual barang-barang
yang khusus saja. Misalnya: grosir khusus rokok, grosir khusus obat-obatan,
grosir khusus akat-alat tulis, dan sebagainya.
3.
Pembagian berdasarkan luas daerah usahanya:
a)
Grosir lokal (the local
wholesaler), yaitu grosir yang luas daerah
usahanya hanya meliputi suatu kota tertentu. Misalnya untuk tingkat
kotamadya, kabupaten dan karisedenan.
b)
Grosir wilayah atau provinsi (the
regional wholesaler), yaitu grosir yang mempunyai luas daerah pemasaran untuk
seluruh wilayah di dalam suatu provinsi atau negara bagian.
c)
Grosir nasional (the naional
wholesaler), yaitu grosir yang telah mempunyai luas daerah pemasarannya untuk
seluruh wilayah di dalam suatu negara.
4.
Pembagian berdasarkan lapangan
kegiatannya
a)
Grosir pengumpul (the whole
collector), yaitu grosir yang bertindak sebagai pengumpul barang-barang terentu
untuk keperluannya sendiri maupun karena pesanan pihak lain. Barang dagangan
yang dikumpulkan oleh grosir semacam ini biasanya barang berupa hasil
pertanian, kerajinan rakyat, dan produk industri rumahan (home industry).
b)
Grosir penuh (the service
wholesaler), yaitu grosir yang kegiatan usahanya secara murni dan penuh
menjalankan kegiatan pembelian dan penjualan yang lazim dilakukan oleh suatu
grosir.
c)
Grosir terbatas (the limited
fuction wholesaler), yaitu grosir yang hanya menjalankan sebagian jasa-jasa
dari yang seharusnya dilakukan oleh grosir secara penuh.
-
Grosir tunai (cash carry
wholesaler), adalah grosir yang melaksanakan penjualan barang dagangan secara
tunai dan tidak memberikan jasa pelayanan untuk mengantar barang yang di beli
oleh pelanggannya.
-
Grosir truk (truck wholesaler/truck
jobber/drop shipper), adalah grosir yang yang menjual barang dagangan dengan
memberikan jasa pelayanan pengiriman barangnya. Grosir semacam ini biasanya
merupakan grosir yang mengirim barang dagangannya secara rutin (continue/routine)
ke supermarket, departement store, restoran, cafetaria, hotel, rumah sakit, dan
sebagainya.
-
Grosir pengiriman (drop shipment
wholesaler/drop shipper), adalah grosir yang melakukan kegiatan penjualan
barang dengan pengiriman barang yang dilakukan langsung oleh produsen kepada
pembeli. Peranan grosir pengirim ini hanya mengatur jual beli dan memerintahkan
kepada produsen untuk mengirim barangnya kepada pembeli.
-
Grosir pabrik (manufacture
wholesaler), atau disebut juga penyalur pabrik (indusrial distributor) adalah
grosir atau penyalur yang menjual barang dagangannya dengan menjadi pemasok keperluan
industri (pabrik).
-
Grosir pesanan melalui pos (mail
order wholesaler), grosir ini melakukan penjualan barang dagangan dengan cara
pesanan melalui jasa pos.
Bab III
Penutup
A.
kesimpulan
1.
Pedagang Perantara
Dasar hukum pedagang perantara di atur dalam Kep Men No.
23/MPM/Kep/1998 tentang lembaga – lembaga usaha perdagangan. Dalam pasal 1
butir (3) di sebutkan pedagang perantara adalah:
-
Perorangan
atau badan usaha
-
Pemasaran
barang dan atau jasa
-
Memindahkan
barang dan atau jasa
-
Produsen
ke konsumen
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli
barang dari suatu tempat atau pada suau waktu dan menjual barang itu di tempat
lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Dalam zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian
perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang
– barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.
Macam – macam pedagang perantara ada 5 yaitu:
1.
Pedagang Besar / Distributor / Agen Tunggal
2.
Pedagang Menengah / Agen / Grosir
3.
Pedangan Eceran / Pengecer / Peritel
4.
Importir / Pengimpor
5.
Eksportir / Pengekspor
Makelar : Berdasarkan Pasal 62 KUHD, makelar itu
adalah seorang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh seorang pembesar
yang ditunjuk oleh Presiden, dalam hal ini Kepala Pemerintah Daerah (L.N 1906
No. 479). Sebelum melakukan pekerjaannya seorang makelar diambil sumpahnya di
hadapan Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan dalam menyelenggarakan
perusahannya ia akan mendapat upah tertentu.
2.
Perantara
Perdagangan
Perantara ini tidak hanya terdapat dalam perdagangan di bursa,
melainkan juga pada perdagangan umum. Namanya bermacam-macam, misalnya agen,
agen-tunggal (sole agent), penjual (verkoper), penjual keliling (rondreizende
verkoper). Hubungan mereka dengan pedagang atau perusahaan yang bersangkutan
diatur dalam Pasal 1601 KUH Perdata. Dalam KUHD disebutkan juga perantara,
seperti:
1.
Makelar Berdasarkan Pasal 62 KUHD, makelar itu adalah seorang
perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh seorang pembesar yang ditunjuk
oleh Presiden, dalam hal ini Kepala Pemerintah Daerah (L.N 1906 No. 479).
Sebelum melakukan pekerjaannya seorang makelar diambil sumpahnya di hadapan
Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan dalam menyelenggarakan perusahannya ia
akan mendapat upah tertentu. Makelar adalah seorang perantara yang bertindak
untuk kepentingan pihak kommitent-nya (yang menyuruh), dan melakukan segala
tindakan hukum, misalnya jual-beli dalam segala bidang perdagangan. Dalam
melaksanakan kegiatannya ini seorang makelar memiliki hubungan dengan
commitent-nya didasarkan atas pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 63
KUHD.
2.
Komisioner Berbeda
dengan makelar, seorang komisioner bertindak atas nama sendiri, ia bertindak
atas perintah dan tanggungan orang lain dan untuk tindakannya itu ia menerima
upah atau provisi (Pasal 76 KUHD). Berhubung dengan tindakan atas namanya
sendiri komisioner tidak diwajibkan menerangkan nama orang yang menyuruhnya
(principaal) dan ia dapat berbuat seolah-olah ia sendiri yang berkepentingan,
sehingga dengan demikian ia secara langsung terikat pada pihak lawannya (Pasal
77 KUHD). Ketentuan ini diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 78 KUHD, baik
principaal maupun pihak yang lain tidak berhak untuk saling menuntut, akan
tetapi apabila komisioner bertindak atas namanya principaal, hak dan
kewajibannya diatur berdasarkan pemberian kuasa dan ia tidak diutamakan (Pasal
79 KUHD).
3.
Ekspeditur: adalah barang siapa yang menyuruh menyelenggarakan
pengangkutan barang dagangan, melalui daratan atau perairan (Pasal 86 KUHD).
Kewajibannya diatur dalam Pasal 87, 88, dan 89 KUHD, oleh karena seorang
ekspeditur menyeruh menyelenggarakan pengangkutan kepada orang lain, maka ia
bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang lain itu. Biasanya orang
lain itu adalah pengangkut dan mengenai pengangkutan ini terdapat
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 466 KUHD dan seterusnya.
B.
Kritik
dan Saran
Kritik : Kami sangat menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami sangat mengharap kritik dan
saran yang membangun dari para pembaca, agar kami dapat memperbaiki pembuatan
makalah kami di waktu yang akan datang.
Saran : Terimakasih kepada bapak dosen selama pembuatan
makalah ini telah memberi masukan kepada kami, dosen/guru dapat menyempatkan
waktu untuk bersosialisasi tentang makalah kami.
Daftar Pustaka
-
Purwosutjipto, 1995, Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia (Pengetahuan dasar hukum dagang), penerbit
djambatan, jakarta, cetakan ke – 11.
-
Purwosutjipto, 1995, Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia (bentuk-bentuk perusahaan), penerbit
djambatan, jakarta, cetakan ke – 8.
-
C.S.T. Kansil, S.H dan
Christine S.T. Kansil, S.H., M.H, 2002, Pokok- Pokok Pengetahuan Hukum
Dagang Indonesia, penerbit Sinar Grafika, jakarta, cetakan 1.